Pemprov Provinsi Papua Barat Daya telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Provinsi Papua Barat Daya yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Provinsi Papua Barat Daya untuk menjaga perekonomian Provinsi Papua Barat Daya. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha